Berita  

Analisis Dampak Putusan MK: Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal Terhadap DPRD

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal dianggap memiliki potensi untuk menimbulkan persoalan konstitusional terkait masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Seharusnya, masa jabatan anggota DPRD tersebut berakhir pada tahun 2029, namun dengan putusan MK yang memperbolehkan pemilu lokal diadakan 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional, pemilu lokal diperkirakan akan diadakan pada 2031.

Meskipun ada potensi persoalan konstitusional yang serius, putusan MK adalah final dan mengikat sehingga harus diimplementasikan. Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menekankan pentingnya menemukan skema atau formula yang tetap konstitusional dalam implementasi putusan MK. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah melakukan amandemen terbatas UUD 1945.

Jeirry juga mengusulkan agar dilakukan amandemen terbatas terhadap Pasal 18 UUD 1945 untuk memberikan ruang pengecualian dalam masa transisi sistem pemilu, atau dengan melakukan penegasan melalui tafsir lanjutan MK bahwa masa jabatan dalam Pasal 22E bisa dilenturkan sekali dalam transisi sistemik. Dengan demikian, diharapkan tegangan konstitusional dapat diakhiri secara tuntas.

Source link