Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) bernama Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek jalan. Penetapan ini dilakukan setelah TOP terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis malam. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa TOP diduga memuluskan kontraktor untuk mengerjakan proyek jalan dengan nilai mencapai Rp231,8 miliar. Selain TOP, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu. Uang senilai Rp231 juta juga berhasil disita dan diduga sebagai sisa uang suap yang diberikan. Enam orang yang terlibat dalam kasus ini diamankan dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Kepala Dinas PUPR Sumut Tersangka Kasus Suap Jalan: KPK Buka Penyelidikan

Read Also
Recommendation for You

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…