Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memutuskan untuk memberhentikan tidak hormat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), setelah terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Bersama dengan 4 tersangka lainnya, TOP langsung ditahan oleh KPK.
Keputusan pemecatan tidak hormat juga berlaku bagi aparatur sipil negara di bawah Kementerian PU yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Dody mengacu pada pesan dari Presiden Prabowo Subianto di awal masa jabatannya, yang menegaskan akan membuang pejabat yang tidak bersih.
“Saya mengutip pesan beliau (Prabowo), agar saya tidak salah. Segera perbaiki diri, segera bersihkan diri, karena siapa pun yang tidak bersih akan diberhentikan tanpa pandang bulu,” ungkap Dody dalam konferensi pers.
Dalam upaya memperbaiki situasi, Dody memastikan bahwa semua bentuk penyelewengan harus dihentikan, dan siapa pun yang terlibat akan diberhentikan dengan tidak hormat. Semua langkah tersebut diambil untuk menegakkan prinsip kebersihan dan integritas dalam lingkup Kementerian PU.