Berita  

Meningkatkan Demokrasi: Faktor Kunci Peningkatan Kualitas Pemilu

Partai Perindo Memberikan Apresiasi Tinggi Terhadap Putusan MK terkait Pemilu Serentak
Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Menurut Ferry Kurnia, Partai Perindo melihat keputusan MK ini sebagai langkah maju dalam merefleksikan kompleksitas pemilu sebelumnya dan sebagai upaya untuk merombak tata kelola demokrasi Indonesia menuju arah yang lebih efektif dan efisien.

Dia menyoroti bahwa putusan MK menjadi momen penting untuk memperbaiki tata kelola pemilu nasional. Partai Perindo meyakini bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya bergantung pada prosedur yang kaku, tetapi juga pada beban yang manusiawi, proporsional, dan substansial bagi semua pihak yang terlibat. Partai ini mengapresiasi ruang yang diberikan oleh putusan MK untuk mengevaluasi kembali format pemilu guna perbaikan di masa depan.

Partai Perindo, yang juga dikenal sebagai Partai Kita, berharap bahwa keputusan MK ini dapat mewujudkan reformasi sistem pemilu yang menyeluruh. Mereka berharap agar pelaksanaan pesta demokrasi dapat berjalan lebih manusiawi, efektif, efesien, adil, dan setara, serta memperkuat kualitas dan legitimasi pemilu itu sendiri. Penerapan pemilu serentak dengan lima kotak suara dalam satu waktu dianggap telah menciptakan tekanan yang besar bagi partai politik, membuatnya sulit untuk menyampaikan visi-misi partai dengan optimal dan berisiko mengaburkan isu-isu esensial di setiap tingkatan pemilihan.

Source link