Berita  

Pemilu Nasional vs Lokal: Anis Hidayah Mendukung HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan apresiasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai 2029. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut bahwa putusan tersebut sejalan dengan rekomendasi lembaganya untuk perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi petugas pemilu. Menurutnya, langkah Mahkamah Konstitusi ini menjadi terobosan untuk menjadikan pemilu lebih ramah terhadap hak asasi manusia dengan membagi beban kerja petugas pemilu sehingga lebih terukur. Proses pemungutan suara yang padat selama pemilu sebelumnya telah mengakibatkan tingginya angka kecelakaan kerja, bahkan menyebabkan petugas yang meninggal dunia. Dengan adanya pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, diharapkan pelaksanaan pemilu dapat menjadi lebih terarah dan terukur untuk menjaga kesejahteraan petugas.

Source link