Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkapkan bahwa selama masa jabatannya, ia menerbitkan sebanyak 21 persetujuan impor (PI). Pengakuan ini terjadi dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula, di mana Tom Lembong menjadi terdakwa. Tom menyatakan bahwa ia mengetahui hal ini setelah dihitung oleh tim penasihat hukumnya, karena pada saat itu dia sendiri lupa. Saat ditanya oleh jaksa tentang jumlah PI yang ia tandatangani secara langsung, Tom mengaku tidak mengingatnya. Ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Tom Lembong Diperiksa Jaksa terkait Tanda Tangan Persetujuan Impor

Read Also
Recommendation for You

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…