Berita  

Apresiasi Waketum Partai Perindo Soal Putusan MK Pemisahan Pemilu

Waketum II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, memberikan apresiasi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029. Putusan MK ini, yang termaktub dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), merupakan langkah maju dalam memperbaiki kualitas dan integritas pemilu di Indonesia. Dalam putusannya, MK menyatakan pemisahan pemilu nasional untuk DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden dari pemilu daerah untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah dimulai pada tahun 2029.

Ferry Kurnia, sebagai Waketum Perindo, menyambut baik keputusan tersebut dan mengajak semua pihak untuk mengawal proses implementasinya. Dalam Webinar Pemisahan Pemilu Serentak: Implikasinya bagi Penyelenggara dan Parpol pada Kamis (3/7/2025) malam, Ferry menyatakan harapannya agar DPR RI dapat merancang revisi Undang-Undang Pemilu yang mencerminkan prinsip-prinsip pemilu yang berintegritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai Luber Jurdil. Keputusan MK ini dianggap sebagai pijakan penting menuju pemilu yang lebih transparan dan adil.

Source link