Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Charles Sitorus dengan hukuman penjara selama empat tahun terkait kasus importasi gula. Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dinyatakan bersalah dalam melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut. Amarah tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menegaskan tuntutan pidana penjara empat tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Perbuatan Charles dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Charles termasuk perbuatannya yang tidak sesuai dengan program pemerintah dalam upaya menciptakan negara yang bebas korupsi. Namun, faktor yang meringankan tuntutan terhadapnya adalah bahwa dia tidak pernah dihukum sebelumnya dan telah mengaku secara terbuka mengenai perbuatannya.
Kasus Importasi Gula: Eks Direktur PT PPI Dituntut 4 Tahun Penjara

Read Also
Recommendation for You

Mutasi Polri Juni 2025 melibatkan pergantian posisi untuk 4 Dirpolairud Polda oleh Kapolri Jenderal Pol…

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengusulkan tambahan anggaran kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)…

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima tersangka Marcella Santoso Cs dan barang…