Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan dan Penculikan di Jakarta Selatan

Kejadian penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang pria di Jakarta Selatan akhirnya berhasil diungkap oleh Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/6) di Jalan Kemang Raya, samping Hotel Arion, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Korban berinisial ASR (44) didatangi oleh tiga pelaku yang tidak diketahui namanya dan dipaksa masuk ke mobil warna abu-abu. Korban kemudian diikat dengan borgol, dituduh memiliki hutang, dan mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka memar di tubuhnya.

Setelah kejadian, korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim penyelidikan kemudian berhasil menangkap empat pelaku dengan inisial MD (40), AM (48), M (45), dan LS (37). MD dan AM ditangkap di Depok, sedangkan M dan LS ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Para pelaku dihadapkan pada Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, pengeroyokan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para pelaku adalah penjara selama sembilan tahun.

Seluruh proses penangkapan dan penanganan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit Resmob dengan tujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan mengungkap kejahatan-kejahatan semacam ini. Langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan meliputi olah TKP, observasi, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Dengan demikian, kepolisian terus berupaya untuk memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat di Jakarta Selatan.

Source link