Tawuran Remaja di Jatinegara: Pelaku Berulah Sebelumnya
Aksi tawuran remaja yang melibatkan senjata tajam dan menewaskan satu orang di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur pada Minggu menunjukkan betapa pelaku tersebut telah melakukan tindakan serupa sebelumnya. Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, menjelaskan bahwa pelaku berinisial FA (18) telah melakukan aksi tawuran yang sama dua kali sebelumnya.
Pelaku FA nekat melakukan aksi tawuran pada dini hari, bahkan hingga mengakibatkan korban tewas. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku dan teman-temannya melarikan diri ke daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat. Namun, pelaku akhirnya ditangkap di rumah pamannya di Tangerang pada tanggal 29 Juni sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam aksi tawurannya, pelaku dikenakan Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang berujung pada kematian dengan hukuman penjara tujuh tahun. Data dari Polres Metro Jakarta Timur menunjukkan peningkatan kasus tawuran di wilayah tersebut, dengan puncaknya terjadi pada Agustus 2024. Kawasan Duren Sawit menjadi titik rawan dengan lima insiden tawuran antara bulan November dan Desember 2024. Selain itu, wilayah lain seperti Cakung, Pasar Rebo, dan Jatinegara juga rawan terjadi tawuran.
Berbagai data menunjukkan bahwa seluruh kecamatan di Jakarta Timur dapat dikategorikan sebagai zona merah tawuran, mengingat tidak ada kecamatan yang bebas dari insiden tersebut. Meskipun demikian, selama libur Lebaran 2025, terjadi penurunan kasus tawuran di Jakarta Timur. Hal ini menjadi peringatan bagi para remaja dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan tawuran yang dapat berujung pada kekerasan dan kriminalitas.