Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong sedang menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Menurut bekas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, tuntutan tersebut dianggap terlalu berat karena tidak ada bukti bahwa Tom Lembong menikmati hasil korupsi. Saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa menilai Tom Lembong bersalah atas tindak korupsi yang dilakukan dalam kegiatan importasi gula. Meskipun Jaksa telah membacakan amar tuntutan pidana 7 tahun penjara terhadap Tom Lembong, namun banyak pihak meragukan bukti yang cukup kuat untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Hal ini semakin memperumit kasus tersebut dan menimbulkan keraguan terhadap keadilan yang diberlakukan.
Tuntutan 7 Tahun: Apa yang Harus Anda Ketahui
Read Also
Recommendation for You

Mutasi Polri Juni 2025 melibatkan pergantian posisi untuk 4 Dirpolairud Polda oleh Kapolri Jenderal Pol…

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengusulkan tambahan anggaran kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)…

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima tersangka Marcella Santoso Cs dan barang…