Kasus pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah aset termasuk rumah dan kos-kosan telah disita oleh KPK dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dua unit rumah senilai sekitar Rp1,5 miliar dan bangunan kos-kosan senilai sekitar Rp2 miliar telah disita bersama dengan uang tunai sebesar Rp100 juta. Lokasi aset-aset tersebut tersebar di Depok dan Bekasi.
Identitas tersangka dalam kasus Kemnaker juga telah diungkapkan, antara lain SH (Suhartono), HYT (Haryanto), WP (Wisnu Pramono), DA (Devi Angraeni), GW (Gatot Widiartono), PCW (Putri Citra Wahyoe), JS (Jamal Shodiqin), dan AE (Alfa Eshad). Seluruhnya merupakan pejabat atau staf pada Direktorat PPTKA dalam rentang waktu yang berbeda. KPK terus mengusut kasus tersebut untuk mengungkap tindak korupsi dan pemerasan yang terjadi.