Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat penting dalam mewujudkan proses peradilan pidana yang berkeadilan dan berbasis hak asasi manusia. LBH Gema Keadilan menegaskan bahwa pelibatan masyarakat dalam penyusunan RUU KUHAP adalah kunci keberhasilannya. Anton Hariyadi, Direktur LBH Gema Keadilan, menyatakan hal tersebut dalam acara FGD yang diselenggarakan di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat.
Dalam diskusi tersebut, Anton menjelaskan bahwa RUU KUHAP bukan hanya sebuah dokumen legalistik, tetapi juga menentukan masa depan penegakan hukum di Indonesia. Marni Emmy Mustafa, Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, juga turut hadir sebagai pembicara untuk membahas struktur dan landasan RUU KUHAP. Beliau menekankan pentingnya peran hakim sebagai penjaga keadilan substantif, bukan hanya sebagai penegak prosedur, tetapi juga harus memastikan proses peradilan yang adil dan manusiawi.
Anggota DPR Nasir Djamil juga menyoroti arah kebijakan hukum yang diusung dalam RUU KUHAP, dengan menekankan pendekatan restorative justice sebagai fondasi utamanya. Diskusi ini membawa pemahaman mendalam tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan undang-undang yang akan berdampak besar pada sistem peradilan di Indonesia.