Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi tersebut, namun tidak termasuk nama Nadiem Anwar Makarim. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti yang cukup terkait kasus ini. Meskipun Nadiem Anwar Makarim telah diperiksa sebagai saksi selama satu hari penuh, ia belum ditetapkan sebagai tersangka bersama anak buahnya.
Abdul Qohar juga menjelaskan bahwa dalam proses hukum, penetapan tersangka memerlukan bukti yang cukup, dan setiap orang yang memberikan keuntungan kepada pihak lain atau merugikan keuangan negara dapat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Penyidik Kejagung juga sedang melakukan pendalaman terkait hubungan investasi antara Google dan Gojek yang disampaikan saat pemeriksaan Nadiem Anwar Makarim. Meskipun Nadiem Anwar Makarim telah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Kejaksaan Agung masih memerlukan waktu untuk mendalami bukti yang ada sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini. Dengan demikian, proses hukum dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek masih terus berjalan, dan Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap kasus harus diproses dengan tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.