Penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, telah terungkap oleh Dittipider Bareskrim Polri. Kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2016 dan dinilai telah merugikan negara hingga Rp5,7 triliun. Kepala Dittipider Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyebutkan bahwa kerugian negara tersebut terdiri dari hilangnya batu bara sejak 2016 senilai Rp3,5 triliun dan kerusakan hutan seluas 4.236,69 hektare senilai Rp2,2 triliun.
Pemicu pengungkapan kasus ini bermula dari kehadiran kontainer mencurigakan yang dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal ke Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah dilakukan pemeriksaan, kontainer tersebut ternyata berisi batu bara hasil penambangan ilegal. Dengan ditemukannya bukti ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kegiatan penambangan ilegal yang telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut. Konferensi pers yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, menegaskan bahwa biaya hilangnya batu bara dan kerusakan hutan akibat kegiatan ilegal ini sangat besar, mencapai angka yang mencengangkan.
Keseluruhan pengungkapan kasus ini merupakan langkah yang signifikan dalam memberantas tindakan penambangan ilegal yang merugikan negara. Upaya untuk mencegah kegiatan ilegal serupa di masa depan juga perlu terus ditingkatkan guna melindungi lingkungan dan kekayaan alam Indonesia dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Mengetahui adanya kegiatan penambangan ilegal adalah langkah awal untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna menjaga keberlanjutan sumber daya alam kita.