Berita  

Mengapa Masa Jabatan Kepala Daerah Perlu Diperpanjang 2 Tahun?

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) memberikan dukungan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal. Menurut Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, perpanjangan masa jabatan kepala daerah selama dua tahun diperlukan untuk mengimplementasikan keputusan MK ini. Menurutnya, langkah ini akan membuat pemerintah daerah lebih melegitimasi karena dipilih melalui pilkada. Bursah menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan dua tahun merupakan satu-satunya jalan yang bisa diambil untuk mengikuti putusan MK yang menunda pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

Bursah juga menyoroti masalah ketidaksinambungan kebijakan yang dapat terjadi jika menunjuk Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah, yang dapat menciptakan kekacauan administrasi di tingkat daerah. Oleh karena itu, Apkasi mendukung perpanjangan masa jabatan kepala daerah sebagai solusi untuk memastikan konsistensi dalam kebijakan di tingkat daerah. Dukungan ini diungkapkan oleh Bursah saat acara pengukuhan pengurus Apkasi Masa Bakti 2025-2030 di Jakarta Pusat. Melalui langkah-langkah ini, Apkasi berkomitmen untuk mengimplementasikan keputusan MK demi kepentingan yang lebih luas.

Source link