Berita  

Pemuda Bali Ajukan Uji Materiil Gramasi Narkoba ke MA

Seorang pemuda asal Bali bernama Agung telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010. SEMA ini digunakan sebagai patokan dalam perkara narkotika, terutama dalam menentukan batas kuantitas narkotika, khususnya ganja seberat 5 gram, yang dapat menentukan apakah seseorang harus direhabilitasi atau dipenjara. Agung, didukung oleh tim advokat dari Sitomgum Law Firm, mengajukan permohonan ini ke Mahkamah Agung secara probono dengan argumen bahwa SEMA 04/2010 melanggar ketentuan hukum dan bertentangan dengan UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Kuasa hukum Agung, Singgih Tomi Gumilang, menyoroti bahwa penangkapan seseorang dengan kuantitas 5,94 gram ganja langsung mengkategorikan mereka sebagai pengedar tanpa mempertimbangkan tingkat ketergantungan yang sebenarnya. Permohonan uji materiil ini bertujuan untuk meninjau ulang kebijakan yang ada dan memastikan bahwa hukum yang diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link