Berita  

Penolakan WHO Terhadap Amendemen IHR: Kontroversi dan Perspektif Menkes Terdahulu

Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menolak amendemen International Health Regulation (IHR) oleh World Health Organization (WHO) karena dianggap mengurangi kedaulatan negara. Penolakan ini juga disuarakan oleh mantan calon Gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun. Mereka berpendapat bahwa amendemen yang akan ditetapkan pada Sabtu, 19 Juli 2025 oleh WHO, merubah definisi pandemi dan menyamakan Public Health Emergency International Concern (PHEIC). Selain itu, pengobatan gen dan sel dimasukkan ke dalam produk kesehatan yang akan dibebankan kepada pemerintah negara anggota. Menurut Siti, perubahan tersebut juga berdampak pada status darurat pandemi yang akan ditentukan oleh Dirjen WHO tanpa kejelasan mengenai pengelolaan dana dan audit, serta tanpa perlindungan dari konflik kepentingan. Menolak amendemen IHR dianggap perlindungan kedaulatan negara dari aturan yang memberatkan.

Source link