Indonesia memiliki hutan mangrove terluas di dunia dan sekarang mendukung potensi karbon biru dengan landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM). Profesor dari Universitas Diponegoro, Denny Nugroho Sugianto, mengungkapkan bahwa PP ini tidak hanya fokus pada konservasi, tetapi juga mengakui peran penting mangrove dalam mengurangi dampak perubahan iklim global.
Mangrove dikenal sebagai penyerap dan penyimpan karbon yang efisien, termasuk dalam kategori karbon biru yang tersimpan di ekosistem pesisir dan laut. Dengan kemampuannya menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah besar, hutan mangrove Indonesia mampu menyerap 52,85 ton CO2 per hektar per tahun, dua kali lipat dari estimasi global. Dengan luas hampir 3,3 juta hektar, hutan mangrove Indonesia memiliki potensi penyerapan karbon mencapai 170,18 Mt CO2 per tahun, menjadi aset strategis dalam mencapai target NDC dalam Persetujuan Paris.