Berita  

Tak Ada Niat Jahat: Pertanggungjawaban Hukum

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas dugaan korupsi impor gula. Meskipun tidak memiliki niat jahat, Tom harus bertanggung jawab atas tindakannya. Menurut mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, proses hukum tidak hanya berlaku bagi orang yang memiliki niat jahat, tetapi juga bagi mereka yang tidak sengaja terlibat dalam pelanggaran hukum.

Putusan hukum terhadap Tom Lembong terkait kasus korupsi tersebut menunjukkan bahwa keadaan dan perbuatan seseorang dapat menimbulkan implikasi hukum, meskipun tanpa disengaja. Gayus memberikan contoh tentang seseorang yang tidak bermaksud membahayakan nyawa orang lain dalam kecelakaan tetapi akhirnya menyebabkan kematian, tetap dapat diproses hukum.

Gayus menjelaskan pandangannya dalam program Rakyat Bersuara di iNews, menggarisbawahi betapa pentingnya pertanggung jawaban hukum terhadap semua individu, baik secara sadar maupun tidak. Perlu dipahami bahwa tindakan yang tidak disengaja atau lalai juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Source link