Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan terhadap rencana pemisahan fungsi pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme check and balance antarlembaga yang terlibat. Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menjelaskan bahwa pemisahan yang jelas antara Badan Pengelola Haji (BPH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. KPK menyoroti pentingnya peran masing-masing institusi dalam ekosistem penyelenggaraan haji, di mana BP Haji bertugas sebagai pelaksana operasional dan BPKH bertanggung jawab sebagai pengelola dana haji secara profesional dan transparan. Diharapkan bahwa pemisahan tersebut tidak hanya memperpanjang rantai birokrasi tetapi juga memperkuat mekanisme saling kontrol. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan struktur pengawasan yang lebih kuat antarlembaga, dengan tanggung jawab dan kewenangan yang terpisah namun saling terkait untuk meminimalisir potensi tumpang tindih dan konflik kepentingan.
Dukung Pemisahan Fungsi Keuangan Haji: Perkuat Transparansi dengan KPK

Read Also
Recommendation for You

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…