Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memberikan penjelasan mengenai kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Sebanyak 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Korban diduga telah mengalami penyiksaan yang tidak hanya terjadi dalam satu hari. Pomdam Udayana telah mengambil langkah menetapkan tersangka setelah melakukan penyelidikan yang mendalam terkait kasus tersebut.
Dalam kasus ini, empat prajurit awalnya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Selain itu, 16 prajurit lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kematian Prada Lucky. Diharapkan dengan penetapan tersangka ini, dapat menentukan pasal yang akan diterapkan kepada masing-masing individu yang terlibat dalam kasus tersebut. Semua langkah tersebut dilakukan secara profesional dan tidak boleh mengorbankan keadilan dan kebenaran.