Berita  

5 Alasan Mengapa Burung Berkicau Harus Ditempatkan di Kandang

Pitra Romadoni, Presiden Petisi Ahli, menyalahkan kubu Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menegaskan bahwa orang yang terus berkicau seharusnya ditempatkan di dalam kandang. Pitra Romadoni menyampaikan pendapatnya dalam acara Rakyat Bersuara di iNews. Dia mempertanyakan tindakan Roy Suryo yang memotong penjelasannya secara tiba-tiba. Menurutnya, dalam kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo seharusnya berperan sebagai terlapor, bukan saksi.

Pitra Romadoni juga menyoroti penelitian ahli digital forensik, Rismon Sianipar, yang menunjukkan bahwa tudingan ijazah palsu Jokowi belum memiliki bukti yang cukup kuat. Belum ada saksi yang dapat memastikan keaslian atau kepalsuan ijazah tersebut. Dalam konteks ini, Pitra menekankan bahwa penelitian yang dilakukan belum bisa dijadikan dasar untuk menentukan kebenaran kasus tersebut.

Dengan menyoroti kubu Roy Suryo dalam kasus ini, Pitra Romadoni mencoba menekankan pentingnya mengedepankan bukti yang kuat dan saksi yang dapat dipercaya dalam menangani permasalahan hukum. Sebagai Presiden Petisi Ahli, ia berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dengan landasan yang jelas dan terpercaya, tanpa terjebak dalam kesimpulan yang spekulatif atau tidak didukung oleh fakta yang valid.

Source link