KPK telah mengonfirmasi bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang yang terkait dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Meskipun demikian, tindakan pengembalian uang tersebut tidak akan menghapuskan pidananya. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengkonfirmasi bahwa uang telah dikembalikan seperti yang diungkapkan dalam persidangan. Namun, pengembalian uang tidak akan mengubah unsur pidana dalam kasus tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pati masih akan terus dikejar hingga tuntas. Kiranya hal ini menjadi pembelajaran bagi pejabat negara untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi demi tegaknya negara yang bersih dari korupsi. Semoga penegakan hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Korupsi, Pidana Tetap Berlaku

Read Also
Recommendation for You

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…