Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan pada Jumat bahwa pabrik-pabrik penggilingan beras skala besar akan memerlukan izin khusus. Dia menegaskan bahwa tidak ada yang di atas hukum, termasuk kepentingan bisnis terbesar. Prabowo menekankan bahwa pemerintahannya akan menggunakan penuh wewenang yang diberikan oleh Konstitusi 1945 dan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dia memperingatkan bahwa setiap bisnis yang menyimpan barang-barang penting selama kekurangan atau volatilitas harga bisa dihukum hingga lima tahun penjara atau denda maksimal 50 miliar rupiah. Prabowo juga menegaskan bahwa industri yang vital untuk kehidupan masyarakat harus tetap berada di bawah kendali negara. Sebagai upaya untuk melindungi hak-hak rakyat terhadap beras dalam jumlah yang tepat, berkualitas baik, dan dengan harga terjangkau, pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih ketat yang menuntut pabrik penggilingan beras skala besar untuk mendapatkan izin khusus.
Prabowo menegaskan bahwa para pemain besar harus mematuhi peraturan tersebut dan jika tidak, mereka diharapkan untuk beralih ke industri lain. Dia menekankan bahwa kebutuhan dasar rakyat harus dijaga dan tidak boleh dimainkan. Prabowo yakin bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan warisan para pendiri bangsa Indonesia dan bahwa tindakan ini adalah untuk melindungi kepentingan rakyat.