Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), membantah keterlibatan dalam kasus korupsi di perusahaan tersebut. Kejaksaan Agung merespons pernyataan tersebut dengan menyebut bahwa bantahan merupakan hak tersangka. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang didasarkan pada fakta dan alat bukti yang ada. Seluruh fakta hukum yang telah dikumpulkan oleh penyidik akan diungkapkan selama persidangan.
Iwan Kurniawan Lukminto secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus pemberian kredit dari bank kepada PT Sritex. Iwan menyatakan bahwa ia hanya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Kasus ini juga melibatkan saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, Iwan Kurniawan Lukminto tetap bersikukuh bahwa ia tidak terlibat dalam korupsi di perusahaan tersebut.