Mantan Ketua KPK Abraham Samad merasa dikriminalisasi dalam kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa dalam laporan polisi terkait, kliennya tidak pernah menyebut nama Abraham Samad sebagai terlapor. Samad sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya adalah bagian dari upaya kriminalisasi.
Rivai menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya hanya berfokus pada peristiwa fitnah dan penghinaan yang dialami. Dia menyerahkan penentuan terlapor kepada pihak berwajib, namun menyayangkan ketidakhadiran Samad dalam klarifikasi penyidikan. Menurut Rivai, klienya selalu hadir saat dipanggil untuk klarifikasi, sementara Samad nampaknya tidak memahami proses penyelidikan dan penyidikan dengan baik.
Proses penyidikan terkait tudingan ijazah palsu yang melibatkan Jokowi telah naik ke tahap penyidikan. Selain kasus ini, ada 4 laporan lain yang juga sedang dalam proses penyidikan. Abraham Samad diingatkan untuk memahami proses hukum dengan baik agar tidak perlu khawatir, terutama terkait perannya dalam podcast yang menjadi sorotan.