Berita  

Putusan Mahkamah Konstitusi: Pemisahan Pemilu dan Pilkada

Rahman Yasin, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam As-syafi’iyah Jakarta, telah menjadi perbincangan publik setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai Pemisahan Pemilihan Umum Nasional dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) lokal. Diskusi ini mencuat di tengah perdebatan tentang sistem pemilu nasional dan pilkada yang sebenarnya serupa dalam hal teknis penyelenggaraan. Meski pemilu nasional berbeda dari pilkada dalam hal substansi, pelaksanaan keduanya ternyata memiliki tahapan yang mirip, mulai dari perencanaan hingga rekapitulasi hasil suara. Pilkada sendiri melibatkan pemilihan calon anggota DPRD Provinsi, Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan diselenggarakan secara serentak. Pemilu nasional dan lokal tahun 2024 dilaksanakan bersamaan oleh KPU, memunculkan spekulasi terkait keserentakan ini. Beberapa kalangan menyoroti kasus korban nyawa pada pemilu serentak 2019, sehingga mendorong untuk evaluasi sistem pemilu secara menyeluruh. Respons terhadap putusan MK ini bukan hanya berasal dari kalangan akademisi dan aktivis demokrasi, tetapi juga dari peserta pemilu 2024, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang membahas kemungkinan perubahan sistem pemilu untuk menghindari pemborosan energi nasional. Meski belum ada kesepakatan terkait perubahan skema pilkada, MK telah mengeluarkan putusan yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.

Source link