Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Mohammad Riza Chalid (MRC) telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Penetapan DPO ini dilakukan oleh penyidik sejak 19 Agustus 2025. Jumlah kendaraan yang disita dalam kasus ini mencapai sembilan unit, termasuk empat mobil milik tersangka Riza Chalid. Tindakan ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan oleh MRC. Penyidik sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang yang terkait dengan kasus ini. Semua langkah penegakan hukum ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi yang sedang berlangsung.
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Sebagai Buronan Kasus Korupsi Minyak Mentah

Read Also
Recommendation for You

KPK akan memeriksa keabsahan LHKPN anggota DPRD Gorontalo dari PDIP, yaitu Wahyudin Moridu. Dalam LHKPN…

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…