Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro atau Irvian Sultan Kemnaker tidak patuh dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini terkait dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp69 miliar dalam kasus pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Meskipun dalam LHKPN, Irvian hanya mencantumkan harta sebesar Rp3,9 miliar. Belakangan, Irvian dijuluki ‘sultan’ oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel karena dianggap memiliki kekayaan yang besar.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, jika terdapat ketidaksesuaian antara jumlah aset yang dilaporkan dalam LHKPN dengan temuan awal dalam kasus pemerasan ini, maka hal ini menunjukkan ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN. KPK mencurigai bahwa ada ketidakpatuhan dalam hal ini. Budi menyatakan hal ini saat dihubungi pada Minggu (24/8/2025).
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan yang cukup besar. Noel menyebutkan bahwa Irvian hanya mencantumkan sebagian kekayaannya dalam LHKPN, yang jauh lebih sedikit dari yang sebenarnya dimiliki. Ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Semua pihak menanti perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.