Berita  

Aksi Massa di Berbagai Daerah: Penilaian Kapolri dan Kesesuaian Aturan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Babakan Madang, Bogor. Mereka menyoroti maraknya aksi massa yang terjadi di berbagai daerah Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, aksi-aksi tersebut cenderung melanggar ketentuan yang berlaku, terutama terkait Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam Undang-Undang tersebut, diatur bahwa dalam menyampaikan pendapat, para peserta aksi massa seharusnya tetap menjaga ketertiban umum. Hal ini disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor. Ia menegaskan bahwa meskipun setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh undang-undang, namun hal itu harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan demikian, hal tersebut harus menjadi perhatian utama bagi para peserta aksi massa dalam menyampaikan pendapat mereka.

Source link