Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengusulkan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 10 persen sebagai langkah untuk mengurangi beban rakyat. Menurut Misbakhun, penurunan tarif PPN ini merupakan kebijakan fiskal yang penting untuk memberikan keringanan kepada rakyat kecil, sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam meringankan penderitaan masyarakat Indonesia. Misbakhun juga menekankan pentingnya menjaga konsumsi masyarakat guna mempertahankan daya beli yang kuat. Dia menyatakan bahwa DPR siap mendukung kebijakan yang dapat memperkuat kekuatan konsumsi rakyat, demi mewujudkan harapan agar orang kecil bisa tersenyum.
Usulan Penurunan Tarif PPN Menjadi 10 Persen: Apa Dampaknya?

Read Also
Recommendation for You

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…