Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Polri membedakan demonstran dan perusuh dalam menanggapi penangkapan yang terjadi selama aksi demonstrasi akhir Agustus 2025. Pigai menegaskan perlunya aparat penegak hukum memisahkan dengan jelas antara para pengunjuk rasa dan orang-orang yang menjadi provokator dalam demonstrasi tersebut. Menurutnya, informasi menunjukkan bahwa beberapa orang yang diamankan oleh kepolisian adalah demonstran, bukan perusuh. Pembedaan antara kedua kelompok tersebut sangat penting, mengingat perbuatan perusuh termasuk dalam kategori pelanggaran hukum. Hal ini harus dijadikan perhatian serius dalam penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam setiap aksi demonstrasi.
Memisahkan Pengunjuk Rasa dan Perusuh: Panduan Penting SEO

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….