Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya selaku anggota legislator nonaktif ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan. Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai komitmen Fraksi PAN untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.
Putri menegaskan bahwa Fraksi PAN telah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik. Selain itu, langkah ini juga sebagai upaya menjaga marwah DPR RI dan memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.