Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Abdul Karim telah menangani kasus kontroversial yang melibatkan 7 anggota Brimob yang melindas seorang driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniwan selama aksi demo di Pejompongan, Jakarta Pusat. Tindakan tegas diambil terhadap oknum-oknum tersebut, dengan Kompol Cosmas Kaju Gae sebagai Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri yang diberhentikan. Selain itu, Bripka Rohmad, seorang sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas Affan, juga dijatuhi hukuman demosi selama 7 tahun. Kasus kematian Affan telah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah dilakukan gelar perkara oleh Divisi Propam Polri. Selain itu, Irjen Abdul Karim, yang saat ini memimpin Divisi Propam Polri, memiliki pengalaman panjang di institusi kepolisian sejak lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1995. Dengan sejumlah posisi yang pernah dipegang, termasuk sebagai Kapolda Banten sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam, Irjen Abdul Karim memiliki rekam jejak yang solid dalam penegakan hukum. Tindakan cepat dan responsif dari Polri dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga keadilan dan disiplin di tubuh kepolisian.
Profil Irjen Abdul Karim, Kadiv Propam Tangani Kasus 7 Anggota Brimob

Read Also
Recommendation for You

KPK akan memeriksa keabsahan LHKPN anggota DPRD Gorontalo dari PDIP, yaitu Wahyudin Moridu. Dalam LHKPN…

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…