Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsi intelijen, baik di dalam maupun luar negeri sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011. Sebagai lembaga utama intelijen negara, BIN bertanggung jawab dalam menjaga keamanan nasional melalui penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi. Selain itu, BIN juga memberikan dukungan intelijen kepada pemerintah dalam upaya pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan berbagai ancaman yang ada.
Tugas utama BIN termasuk melakukan pengkajian kebijakan nasional di bidang intelijen, menyampaikan produk intelijen kepada pemerintah, merencanakan dan melaksanakan aktivitas intelijen, memberikan rekomendasi terkait pihak asing, serta memberikan saran pengamanan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam mendukung tugasnya, BIN memiliki wewenang seperti menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang intelijen, meminta keterangan dari kementerian/lembaga, menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen negara lain, membentuk satuan tugas khusus, serta melakukan penyadapan dan penggalian informasi terkait ancaman terhadap keamanan nasional.
BIN secara langsung berhubungan dengan Presiden dan produk intelijen yang dihasilkan menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan. BIN juga menjalani prinsip kerahasiaan, independensi, profesionalisme, dan keahlian khusus dalam menjalankan fungsinya. Dengan dasar hukum yang kuat, BIN mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang stabil dan berperan dalam menjaga keamanan serta kedaulatan negara.