Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) nekat mencuri pendingin ruangan atau air conditioner (AC) yang berada di salah satu mal di wilayah Tambora, Jakarta Barat, karena terdesak kebutuhan hidup. Pencurian tersebut terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025, dengan kerugian korban mencapai Rp14 juta. Modus operandi pelaku adalah masuk ke parkiran mal dan membawa kabur dua unit mesin AC. Dua tersangka ditangkap pada Rabu (10/9) malam di wilayah Tambora.
DM adalah mantan juru parkir di Tambora, sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka menjual hasil curian tersebut dengan harga Rp500 ribu per unit. Meskipun baru dua kali melakukan pencurian, mereka bukan pengemudi ojek online dan menggunakan jaket ojol untuk menyamar. Alasan utama kedua pelaku mencuri adalah faktor ekonomi, di mana mereka terdesak kebutuhan sehari-hari.
Kedua pelaku sudah diperiksa dan hasilnya menunjukkan mereka negatif narkoba. Saat ini, keduanya ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Keseluruhan kejadian ini menunjukkan pentingnya mendukung dan membantu mereka yang terdesak ekonomi agar tidak terlibat dalam tindak kriminal.