Polisi Bongkar Kasus Penipuan Dukun Pengganda Uang di Jaksel

Unit 5 Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil menangkap dua pria berinisial H alias Romo (45) dan WH (47) atas kasus dugaan penipuan yang menyamar sebagai dukun pengganda uang. Menurut Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, kedua pelaku berhasil ditangkap dari lokasi yang berbeda. Mereka diduga menggunakan modus operandi dengan memberikan janji keuntungan kepada korban yang kemudian terbukti palsu.

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat korban yang merasa tertipu atas praktik penggandaan uang dengan memberikan mahar antara Rp3 juta hingga Rp20 juta. Korban diminta untuk membayar mahar sebagai bagian dari ritual, namun kenyataannya setelah membuka koper yang dijanjikan berisi uang, korban hanya menemukan bantal dan sprei.

Pelaku berinisial H alias Romo ditangkap di apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, sedangkan WH ditangkap di Karawang, Jawa Barat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti dupa, beras, dan perlengkapan ritual lainnya yang digunakan untuk memperdaya korban.

Selain itu, polisi juga menemukan uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu dan 100 dolar AS yang diduga disuplai oleh pelaku kedua, WH. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap semua jaringan yang terlibat dalam praktik penipuan ini. Saat ini, para tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Source link