Diversi Anak Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

Seorang anak berusia 14 tahun, yang merupakan satu dari 16 tersangka perusakan fasilitas umum saat unjuk rasa di Jakarta, diproses secara diversi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa proses diversi dilakukan karena satu dari 16 tersangka merupakan seorang anak. Dalam penanganannya, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Polda Metro Jaya berhasil menangkap ke-16 tersangka perusakan fasilitas umum selama unjuk rasa pada 28-31 Agustus 2025 di empat lokasi berbeda. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menyebutkan bahwa tersangka-tersangka tersebut ditangkap di Arborea Cafe di Kementerian LHK, halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, Gedung DPR/MPR RI, dan halte depan Polda Metro Jaya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti termasuk instrumen yang digunakan untuk merusak fasilitas umum. Diantaranya adalah DVR CCTV, botol molotov, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat, serta barang bukti hasil penjarahan seperti dispenser, pemanas air, dan kursi cafe. Penanganan kasus ini melibatkan berbagai pihak dan menunjukkan keseriusan dalam menangani tindakan perusakan fasilitas umum tersebut.

Source link