Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan uji labfor terhadap senjata api yang digunakan komplotan pencuri motor di kawasan Matraman. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan menyatakan bahwa uji labfor senjata api dilakukan untuk mengetahui seberapa sering senjata tersebut digunakan dalam aksi pencurian. Saat penggerebekan dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga senjata dari kontrakan para pelaku yang juga digunakan untuk menyimpan motor hasil curian. Berdasarkan keterangan awal para tersangka, senjata tersebut baru dibeli kurang lebih satu bulan yang lalu.
Para tersangka melancarkan aksinya setiap pagi hingga sore hari di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan dengan menggunakan senjata api rakitan, golok, dan peralatan lainnya. Kelima orang yang diamankan terdiri dari empat tersangka dan satu anak berhadapan dengan hukum (ABH). Keempat tersangka berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor, sedangkan tersangka lainnya bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.
Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara, dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun. Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.
Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut dilengkapi GPS aktif yang menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Kontrakan para pelaku dibuat seolah-olah bengkel dan dijadikan tempat kejadian perkara. Kelima pelaku beserta barang bukti yang diamankan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.