Korban Tewas di Indekos Cilincing: Penyebab Kematian Akibat Luka Berat

Polres Metro Jakarta Utara mengkonfirmasi bahwa korban MY (19) meninggal dunia di kamar indekos, Kalibaru, Cilincing akibat luka berat yang disebabkan tusukan badik oleh pelaku AS (37). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menyatakan bahwa korban mengalami luka di bagian punggung sebelah kiri yang fatal. Kejadian terjadi ketika korban sendirian di dalam kamar indekos dan langsung diserang oleh pelaku setelah terjadi cekcok.

Setelah melukai korban, pelaku segera melarikan diri dan meninggalkan badik di lokasi kejadian. Pelaku kabur ke luar Jakarta dengan menggunakan sepeda motor menuju Stasiun Tambora, kemudian naik bis ke Brebes, dan terakhir naik bis lagi menuju Bengkulu. Petugas berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu. Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (17/9) di Bengkulu.

Pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial AS (37) yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban MY alias A di dalam kamar indekos, Kalibaru, Cilincing pada Sabtu (28/8). Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP ayat tiga, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Penangkapan pelaku merupakan hasil dari upaya penyelidikan dan kerja sama antara Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Cilincing, dan Polda Bengkulu. Kedua belah pihak secara aktif melakukan koordinasi dan monitoring hingga berhasil menangkap pelaku. Hal ini merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

Source link