Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria dengan inisial MA yang sengaja membakar rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada tanggal 18 September. Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, mengkonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap dengan koordinasi bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku berhasil ditangkap pada malam tanggal 19 September di kawasan Cakung Timur.
Identitas pelaku dan detail kasus masih dalam proses penjelasan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Investigasi terus dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan pelaku serta saksi-saksi kejadian. Dalam kebakaran tersebut, dua korban teridentifikasi, yaitu istrinya Siti Nurkalisah yang mengalami luka bakar dan mertuanya Marniati yang mengalami memar.
Sebelumnya, kebakaran rumah kontrakan dipicu oleh pertengkaran rumah tangga dan dilaporkan oleh warga sekitar pada pukul 08.32 WIB. Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur segera menindaklanjuti laporan dengan mengerahkan tim pemadam kebakaran ke lokasi kejadian. Kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Pemadaman berhasil dilakukan tepat waktu dan operasi pemadaman dinyatakan selesai pada pukul 08.51 WIB. Upaya penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap motif pelaku dalam membakar rumah kontrakan tersebut. Tidak ada informasi lebih lanjut terkait detail identitas pelaku dan perkembangan kasus hingga saat ini.