Tangkapannya: Pembunuh Pria di Kamar Indekos Cilincing

Pada Sabtu (28/8), Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pria yang dikenal sebagai MY alias A di kawasan Kalibaru, Cilincing. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Bengkulu setelah serangkaian penyelidikan dilakukan. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti berupa badik sepanjang 30 sentimeter yang digunakan untuk menikam korban berhasil diamankan dari pelaku. Motif tindakan tersebut diketahui berasal dari masalah asmara antara pelaku, korban, dan seorang perempuan yang merupakan mantan pacar pelaku. Reaksi emosional korban setelah mengetahui fakta tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, mengakibatkan terjadinya pertikaian di kamar kos pelaku yang kemudian berujung pada penusukan korban. Langkah-langkah hukum telah diambil terhadap pelaku dan kasus ini terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Source link