Berita  

“Dugaan Korupsi Dana CSR: KPK Buka Peluang Panggil Gubernur BI”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Penyidik KPK menjalankan penggeledahan pada ruangan Gubernur BI pada Senin, 16 Desember 2024 malam. Setelah penggeledahan, KPK akan mengonfirmasi setiap barang yang disita kepada pihak terkait. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan ruangan Gubernur BI, sejumlah dokumen dan barang-barang telah disita. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia juga telah diamankan oleh KPK. Dokumen-catatan besaran dana CSR dan penerima manfaatnya menjadi fokus dalam penyelidikan tersebut. KPK akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kebenaran.