Pemerintah Iran telah mengajukan permintaan kepada pemerintah Indonesia terkait pemindahan narapidana. Menurut Menko Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Imipas Yusril Ihza Mahendra, surat permintaan tersebut telah diterima namun belum ada pembahasan lebih lanjut. Lebih dari 50 narapidana asal Iran saat ini dipenjara di Indonesia, dan hal ini sedang dalam tahap evaluasi. Permintaan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan sedang dipelajari secara mendetail. Meskipun terdapat dua warga negara Indonesia yang dulu menjadi narapidana di Iran, mereka sudah dipulangkan ke tanah air. Yusril juga menyebutkan bahwa banyak warga negara Iran yang saat ini dipenjara di Indonesia atas kasus narkotika. Meskipun demikian, belum ada keputusan resmi mengenai pemindahan narapidana Iran tersebut, dan hal ini masih dalam tahap analisis lebih lanjut.
Pemindahan Narapidana Iran Setelah Kasus Bali Nine

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….