Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus korupsi tata niaga timah. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun tuntutan jaksa sebelumnya adalah 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, vonis yang diterima Riza lebih ringan. Riza menyatakan menerima keputusan tersebut dengan ikhlas, mengklaim niat baiknya untuk memajukan PT Timah dan masyarakat. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa tidak ada bukti keuntungan pribadi yang diperoleh Riza dari tindakannya. Dia juga menyoroti pentingnya aktivitas tambang timah bagi masyarakat sebagai sumber penghidupan mereka.
“Saya Tidak Punya Niat Buruk: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan”

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….