Presiden Prabowo Subianto telah menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029. Dalam sambutannya, Prabowo mengungkapkan keinginannya agar koruptor dihukum selama 50 tahun penjara. Hal ini menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan hukuman pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Prabowo menegaskan perlunya vonis yang lebih tegas dan sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan oleh koruptor, untuk mencegah vonis yang terlalu ringan dan menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan dengan tegas.
Harvey Moeis sendiri, suami dari aktris Sandra Dewi, divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 12 tahun penjara. Namun demikian, majelis hakim memutuskan bahwa Harvey terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Atas perbuatannya, Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Prabowo pun menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap koruptor agar masyarakat juga dapat melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.