Berita  

Kasus Korupsi IUP PT Timah: Buktikan Kerugian Negara Rp300 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami beban berat dalam membuktikan klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun, menurut ahli hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita. Kejagung harus memberikan bukti yang kuat terkait dengan nilai kerugian negara yang telah diumumkan ke publik terkait kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Lima perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Prof Romli menyoroti bahwa penetapan lima perusahaan sebagai tersangka adalah langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang belum tertutupi dari hukuman sebelumnya. Namun, denda yang dijatuhkan kepada para terdakwa sebelumnya belum mencapai jumlah yang diklaim Kejagung. Menurut Prof Romli, penentuan denda kepada korporasi harus mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, namun Kejagung harus mampu membuktikan kerugian negara dengan patokan yang jelas.

Sementara itu, Profesor Sudarsono Soedomo dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menyebut bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun didasarkan pada data yang tidak valid. Menurutnya, Kejagung mungkin telah tertipu oleh ahli yang memberikan angka tersebut. Sudarsono juga menegaskan bahwa Kejagung tidak memiliki kompetensi untuk mengevaluasi data terkait dengan kerugian lingkungan dalam kasus ini. Persepsi masyarakat seolah-olah angka tersebut merupakan kerugian riil, namun banyak pihak mulai meragukan keabsahan angka tersebut setelah penyorotan dari berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung.