Pada tanggal 21 Januari 2025, Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), M Guntur Romli, mengungkapkan rasa kecewa karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan terkait status tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan oleh iNews, Guntur mengungkapkan keyakinannya bahwa alat bukti yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka tidak memadai. Meskipun hakim tunggal dan pihak pemohon hadir, KPK tidak mengirim utusan atau kuasa hukum untuk menjelaskan ketidakhadirannya, yang menurut Guntur menunjukkan ketidaksertaan KPK untuk menghormati proses hukum. Sidang pertama praperadilan yang seharusnya digelar kemudian ditunda karena ketidakhadiran pihak KPK. Hal ini memunculkan keraguan terhadap keberadaan bukti yang dimiliki KPK terkait dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto.
“KPK Praperadilan Hasto: Penemuan Berpotensi Membahayakan”

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….