Berita  

Dubes RI Singapura: Tidak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos

Proses ekstradisi buronan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia, dipastikan tidak mengalami kendala berarti. Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menegaskan bahwa semua proses tersebut berjalan lancar dan didukung oleh pemerintah Singapura. Menurutnya, yang diperlukan hanyalah surat permohonan ekstradisi dan dokumen yang menegaskan bahwa Paulus Tannos akan dihadapkan ke meja sidang di Indonesia.

Tommy, panggilan akrab untuk Suryopratomo, menyampaikan bahwa Singapura sangat membantu dalam memfasilitasi proses pemulangan Paulus Tannos. Proses ekstradisi masih terus berjalan dan pemerintah harus menunjukkan dokumen yang menegaskan bahwa Paulus Tannos akan menjalani proses hukum di Indonesia. Meskipun Paulus Tannos memiliki paspor Guinea Bissau, tidak ada masalah dwi kewarganegaraan yang ditemui hingga saat ini.

Meskipun demikian, Tommy belum dapat memastikan kapan Paulus Tannos akan diterbangkan ke Indonesia, karena hal tersebut menjadi wewenang dari Kementerian Hukum. Proses ekstradisi Paulus Tannos menjadi fokus utama dalam upaya penuntutan kasus korupsi proyek e-KTP tersebut, dan Langkah-langkah tersebut terus diupayakan untuk memastikan adanya keadilan.